Indra Kenz Lapor ke Polda Metro Jaya, Kasus Penipuan Binomo yang Libatkan Crazy Rich Medan akan Jadi Rujukan

- 8 Februari 2022, 15:25 WIB
 Indra Kenza memakai kemeja putih saat melapor ke Polda Metro Jaya
Indra Kenza memakai kemeja putih saat melapor ke Polda Metro Jaya /PMJ News


SEPUTAR CIBUBUR - Crazy Rich Medan alias Indra Kenz telah melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Maru merupakan salah satu korban yang turut memolisikan Indra Kenz ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading Binomo.

Polda Metro Jaya pun akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Indra Kenz kesini untuk melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: Afiliator Binomo Indra Kenz : Untung dan Rugi Korban Binomo Tanggung Jawab Masing masing

Meski menerima laporan tersebut, Zulpan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Namun, utamanya akan melihat kasus pelaporan dugaan penipuan di Bareskrim Polri yang menyeret Indra.

"Tentu penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim itu dan berkoordinasi terkait investasi yang dilaporkan Rp2,4 miliar, dan Indra Kenz juga pihak yang dilaporkan," sambungnya.

Jika Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo di Bareskrim Polri, maka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan di Polda Metro tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Profil dan Fakta Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang sedang Dalam Sorotan Isu Investasi Bodong Binary Option

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah