Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi: Dilakukan secara Persuasif dan Tanpa Kekerasan

- 22 Juli 2022, 04:32 WIB
Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi saat di mal,/Instagram Ramdan Alamsyah
Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi saat di mal,/Instagram Ramdan Alamsyah /

SEPUTAR CIBUBUR - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penangkapan artis Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.

Shinto membenarkan tersangka Nikita Mirzani diamankan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis, 21 Juli 2022.

Menurut Shinto, saat penangkapan dilakukan pihak kepolisian membawa tiga personel Polwan, hal itu mengingat tersangka merupakan seorang wanita.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Kasus Pidana ITE dan Pencemaran Nama Baik

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," terang Shinto kepada awak media, Kamis, 21 Juli 2022.

Pihaknya juga menyampaikan jika penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penagkapan tersebut.

"Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," sambungnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Unggah Video Penganiayaan yang Disebut Sopir Nindy Ayunda

Masih dari keterangannya, saat penangkapan kepada Nikita Mirzani, apparat keamanan menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan dan menegaskan jika penagkapan dilakukan secara persuasif.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x