Sri Mulyani Angkat Bicara Terkait Video Viral Soimah Ngaku Didatangi Petugas Pajak dan Bawa 'Debt Collector'

- 10 April 2023, 08:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggapi video viral Soimah yang diperlakuan seperti koruptor oleh petugas pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggapi video viral Soimah yang diperlakuan seperti koruptor oleh petugas pajak /Dok. keuangan.go.id/

Secara garis besar, isi yang disampaikan tim dari Ditjen Pajak itu serupa dengan yang telah disampaikan Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.

Mulai dari penjelasan tidak adanya debt collector yang digunakan Ditjen Pajak, hingga tak adanya pegawai pajak yang bertemu dengan Soimah.

"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!" kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Viral Video Syur SPG Berseragam Yahama Pamer Kemolekan Tubuh, Jangan Buka Linknya Berbahaya

Penjelasan pertama terkait kasus Soimah ini mengenai kisah pada 2015 ketika Soimah membeli rumah.

Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda, bukan petugas pajak Ditjen Pajak.

Di video itu dijelaskan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk KPP Bantul biasanya hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Tren Elektabilitas: Prabowo Naik, Ganjar Turun, Anies Stagnan

Kedua, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan.  Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas.

Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x