Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.
Dalam penjelasan Prastowo kemarin, sebagaimana ada dalam video instagram Sri Mulyani juga, dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan yang Soimah buat itu malah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah.
Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," tuturnya.
Adapun terkait pembahasan adanya debt collector yang dibawa petugas pajak saat mendatangi Soimah, menurut Prastowo, sebetulnya Kantor Pajak menurut undang-undang sudah punya penagih utang sendiri, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
"Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak. Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" kata Prastowo.
Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.
Baca Juga: PERINGATAN Bagi Orang Sering Tunda Waktu Tidur Risiko Terkena Hipertensi atau Darah Tinggi