SEPUTAR CIBUBUR - Berikut ini adalah prosedur pencairan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Insentif diberikan dari Kementerian Agama kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS.
Setiap guru PAI non PNS yang berhak mendapat insentif akan mendapat Rp1,5 juta langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Kementerian Agama menyediakan total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Insentif diberikan pada guru PAI yang mengajar di tingkat SD, SMP, SMK, dan SLB.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.
Baca Juga: Reuni 212 Geser dari Jakarta ke Sentul Bogor, Riza Patria Happy
“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, seperti dikutip seputarcibubur.com, Selasa 30 November 2021.