PPIH Jelaskan Kriteria Jemaah Haji dan Prosedur Badal Haji, Siapa saja yang Boleh?

- 25 Juni 2022, 10:14 WIB
Jubir PPIH Akhmad Fauzin saat berikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022
Jubir PPIH Akhmad Fauzin saat berikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022 /Kemenag.go.id

SEPUTAR CIBUBUR - Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengatakan, pemerintah menyiapkan program badal (pengganti) haji  di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program tersebut menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: PPIH Arab Saudi Cek Kesiapan Perusahaan Pengangkutan Bagasi Jemaah Haji Indonesia

Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Fauzin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.

Baca Juga: Cuaca Panas di Arab Saudi, PPIH Himbau Jemaah Haji Manfaatkan Tempat Ibadah di Hotel Makkah

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x