“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.
“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.
Baca Juga: Update Haji: Makna Haji Akbar Tak Sebatas Wukuf di Arafah Saja, Ini Penjelasannya
Al Fatih Tak berijin
Sebelumnya diberitakan sebanyak 46 jemaah haji furoda atau non kuota asal Indonesia yang dideportasi dari Tanah Suci.
Deportasi ini terjadi lantaran jemaah haji yang diberangkatkan oleh PT Al Fatih tidak menggunakan visa resmi.
46 orang tersebut sempat terdampar di Jeddah dan sudah memulangkan ke Indonesia.
Kemenag menerangkan, PT Al Fatih tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umroh.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki secara mendalam PT Al Fatih.