UPDATE HAJI: Jangan Tergoda! Kemenag Tegaskan Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah atau Fudora

- 5 Juli 2022, 07:50 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief  (dok/ist)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (dok/ist) /Riadi/

SEPUTAR CIBUBUR - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menegaskan pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah atau furoda.

Kewenangan Kemenag, kata Hilman Latief, adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: UPDATE HAJI: Polri Tegaskan akan Kawal 46 Calon Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi dari Arab Saudi

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, Senin, 4 Juli 2022.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: UPDATE HAJI: 20 Orang Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Berikut Daftarnya

Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.

Baca Juga: Update Haji: Makna Haji Akbar Tak Sebatas Wukuf di Arafah Saja, Ini Penjelasannya

Al Fatih Tak berijin

Sebelumnya diberitakan sebanyak 46 jemaah haji furoda atau non kuota asal Indonesia yang dideportasi dari Tanah Suci.

Deportasi ini terjadi lantaran jemaah haji yang diberangkatkan oleh PT Al Fatih tidak menggunakan visa resmi.

46 orang tersebut sempat terdampar di Jeddah dan sudah memulangkan ke Indonesia.

Kemenag menerangkan, PT Al Fatih tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umroh.

Baca Juga: Wow! ‘Ngeri-Ngeri Sedap’ Tembus Top 10 Letterboxd Bersaing dengan Top Gun, Sutradara Bene Dion Buka Suara

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki secara mendalam PT Al Fatih.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat berencana menindaklanjuti dengan mendatangi PT Al Fatih.

Karena itu, Nur Arifin meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika memilih travel haji, dengan memastikan biro perjalanan haji sudah terdaftar di Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah