Pemerintah Minta Umat Muslim Terapkan Prokes Saat Salat Idul Adha, Ini Panduannya

- 10 Juli 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi - Salat Idul Adha
Ilustrasi - Salat Idul Adha /Chandra Adi N/@portaljogja.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha 2022.

Panduan tertulis dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

"Panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran persnya, belum lama ini.

Baca Juga: Saat Idul Adha, BMKG Prakirakan Sejumlah Provinsi Berpotensi Diguyur Hujan

Dalam SE peemrintah itu disebutkan, pelaksanaan salat Idul Adha tetap memperhatikan prokes. Alasannya, sampai sekarang Indonesia masih menghadapi penularan wabah Covid-19.

Penyelenggaraan salat Idul Adha juga harus menyesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masing-masing.

Di samping itu, pengurus atau pengelola masjid harus melakukan sosialisasi dan menerapkan prokes saat penyelenggaraan salat Idul Adha.

Baca Juga: Bacaan Diantara Takbir, Niat, dan Tata Cara Sholat Idul Adha tahun 2022: Bahasa Arab dan Latin

Di bawah ini panduan pelaksanaan salat Idul Adha yang dikeluarkan Kemenag:

1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mengapa Judi Online Sulit Diberantas, Ini 6 Alasan Menurut Kemenkominfo

3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Baca Juga: Angkatan Laut Rusia Menerima Kapal Selam Belgorod Pertama Pengangkut Drone Poseidon

6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

7. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah