Mahfud MD Sebut LGBT Kodrat, Tak Bisa Diatur Dalam UU

- 23 Mei 2023, 10:45 WIB
Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Mahfud MD  sebagai Plt Menkominfo untuk menggantikan Johnny G. Plate.
Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo untuk menggantikan Johnny G. Plate. /Instagram @mohmahfudmd/

Baca Juga: Miris, FIlm Kartun Anak My Little Pony Perkenalkan Karakter Lesbian

Adapun perilaku hubungan sesama jenis tidak diatur di dalam KUHP. Mahfud mengakui, KUHP baru tidak bisa memuat aturan yang mencakup semua hal tentang LGBT.

"Sehingga apa rumusannya akhirnya, KUHP yang sekarang, masih akan berlaku kemudian, dikatakan ya rumusannya 'barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur', kan LGBT itu bisa tercakup di situ, meski tidak semuanya," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x