Baca Juga: Miris, FIlm Kartun Anak My Little Pony Perkenalkan Karakter Lesbian
Adapun perilaku hubungan sesama jenis tidak diatur di dalam KUHP. Mahfud mengakui, KUHP baru tidak bisa memuat aturan yang mencakup semua hal tentang LGBT.
"Sehingga apa rumusannya akhirnya, KUHP yang sekarang, masih akan berlaku kemudian, dikatakan ya rumusannya 'barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur', kan LGBT itu bisa tercakup di situ, meski tidak semuanya," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.