Pemerintah Yakin Menang Gugatan Diskriminasi Sawit di WTO

1 Maret 2024, 16:55 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga ditemui usai menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2024-2025, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024). ANTARA/Maria Cicilia Galuh /

SEPUTAR CIBUBUR-Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga optimistis Indonesia memenangi gugatan kebijakan diskriminasi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Saya yakin seyakin-yakinnya kita pasti menang (gugatan)," ujar Jerry di Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Jerry menyampaikan, gugatan diskriminasi minyak kelapa sawit terhadap Uni Eropa masih berproses.

Baca Juga: Prabowo targetkan Swasembada Energi Terbarukan

Menurut Jerry, banyak tahapan yang harus dilewati untuk mendapatkan putusan.

Indonesia memiliki banyak data yang menyebut bahwa produk sawit Indonesia mendapat diskriminasi di Uni Eropa, salah satunya dianggap merusak lingkungan lantaran banyak melakukan pembebasan lahan.

Menurut Jerry, alasan utama Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap produk minyak kelapa sawit Indonesia lantaran kalah saing dagang.

Sebab, Uni Eropa memiliki minyak nabati rapeseed yang harganya jauh lebih mahal dari minyak kelapa sawit Indonesia.

 Baca Juga: Pj Bupati Edy Junaedi Ajak OPD Padang Lawas Kerja Sama Atasi Permasalahan

"Ternyata bukan soal lingkungan tapi soal produk mereka rapeseed yang tidak bisa berkompetisi dengan negara kita, karena harganya mereka lima kali lipat harganya lebih mahal. Jadi mereka melobi ke parlemen Uni Eropa dan mereka menekan agar barang-barang kita tidak masuk," kata Jerry.

Jerry berharap gugatan DS 593 dapat selesai pada tahun ini, karena Indonesia sudah memiliki banyak bukti untuk memenangi perkara tersebut.

"Mudah-mudahan tahun ini. Saya yakin tuntutan kita sebagian besar dikabulkan, karena alasannya sangat jelas, mereka tidak tepat untuk mendiskriminasi minyak kelapa sawit kita," ucap Jerry.

Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO pada 9 Desember 2019. Gugatan tersebut diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directibe II (RED II) dan Delegated Regulation UE.

Ditambah lagi dengan implementasi Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR). Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler