Kim Jong-un Bakal Hukum Berat Warga Korut yang Nonton Drakor dan K-pop

- 12 Juni 2021, 15:20 WIB
Poster Tokoh Drama Korea On The Verge of Insanity
Poster Tokoh Drama Korea On The Verge of Insanity /Soompi


SEPUTAR CIBUBUR - Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un akan memperkenalkan serangkaian undang-undang baru pada bulan Desember tahun ini.

Salah satu UU yang tengah dipersiapkan yakni memberlakukan hukuman lima tahun kerja paksa hingga 15 tahun di kamp kerja paksa bagi warganya yang gemar menonton drama Korea (drakor) serta K-Pop.

Kim Jong-un menilai drakor dan musik Korea Selatan (Korsel) yang dikenal dengan K-pop sebagai perusak generasi muda negaranya. Bahkan ia menyebutnya sebagai 'kanker ganas'.

Media pemerintah Korea Utara memperingatkan, jika pengaruh ini dibiarkan, itu akan membuat Korea Utara hancur seperti tembok yang lembab.

Baca Juga: El Savador, Negara Pertama Dunia Memberlakukan Bitcoin Sebagai Alat Bayar

Mereka yang tertangkap menyelundupkan konten Korea Selatan berisiko menerima hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati.

The New York Times merinci kampanye anti K-pop rahasia yang terungkap melalui dokumen internal yang bocor dari Republik Rakyat Demokratik Korea. Berita itu pertama kali dilaporkan oleh sumber baru yang berbasis di Seoul, Daily NK.

Media Pemerintah Korut mengecam penyebaran pengaruh "anti-
sosialis", yang dilaporkan telah mengubah pakaian, gaya rambut, pidato, perilaku anak muda Korea Utara.

Kim Kim Jong-un telah memerintahkan pemerintahnya untuk menindak disposisi anti-sosialis ini.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x