Cegah Perang Dunia III, Ini Saran Pakar Hukum Internasional untuk Jokowi Terkait Invasi Rusia ke Ukraina

- 25 Februari 2022, 09:55 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D./dok. Unjani
Guru Besar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D./dok. Unjani /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juana menganjurkan pemerintah Indonesia segera melakukan tindakan diplomasi agar konflik Rusia tidak meluas dan berpotensi menciptakan Perang Dunia III.

Hikmahanto menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa permalasahan ini ke Majelis Umum PPB (Perserikatan Bangsa-banga), tidak ke Dewan Keamanan PBB. Sebab kalau di Dewan Keamanan PPB akan sia-sia karena pasti akan diveto oleh Rusia.

“Kalau di Dewan Keamanan PBB pengambilan keputusan berdasarkan mayoritas. Tidak ada veto di situ. Karena apa yang sekarang terjadi di Ukraina bisa menjadi pemicu bagi Perang Dunia Ketiga,” kata Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini, dalam salah satu wawancara dengan stasiun televisi, Jumat, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Bank Dunia Siap Cairkan Tambahan Pinjaman Pembangunan US$350 Juta untuk Ukraina

Oleh karena itu, kata Hikmahanto, Presiden Jokowi, sebaiknya segera mengutus Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk melakukan diplomasi untuk memastikan, adanya pembahasan di Majelis Umum PBB.

“Sementara jika sebelum ada keputusan dari Majelis Umum PBB, Rusia, Ukraina, dan semua negara harus menahan diri, agar perang antar negara tidak meluas,” jelasnya.

Mengenai invasi Rusia ke Ukraina ini, kata Hikmahanto, sikap  Presiden Vladimir Putin sudah sangat jelas, yaitu Rusia tidak punya alternatif lain, selain menghadapi negara-negara yang mau ikut campur.

Baca Juga: Vladimir Putin Sebut Dua Alasan Utama Lakukan Serangan Militer ke Donbas Ukraina

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x