PM Malaysia Pertanyakan Kembali Pulau Pedra Branca, Singapura Siap Pertahankan Kedaulatannya

- 15 Desember 2022, 09:58 WIB
Pedra Branca
Pedra Branca /Brain Sihotang/SeputarCibubur

Pada tahun 2017, Malaysia mengajukan permohonan revisi dan permintaan interpretasi atas keputusan Mahkamah tahun 2008, yang kemudian ditarik oleh Malaysia pada tahun 2018.

Namun, keputusan ICJ tidak dapat lagi diganggu gugat karena Pasal 61(5) Statuta ICJ menyatakan: “Permohonan revisi tidak dapat diajukan setelah lewat waktu sepuluh tahun sejak tanggal putusan.”

Kantor berita Malaysia BERNAMA melaporkan pada 9 Oktober dibentuk gugus tugas khusus untuk meninjau undang-undang yang berkaitan dengan kedaulatan atas Pedra Branca serta Middle Rocks dan South Ledge. Gugus tugas ini telah menyampaikan laporan akhirnya kepada kabinet yang dipimpin oleh Ismail Sabri Yaakob.

Beberapa hari kemudian, Malaysia mengumumkan niatnya untuk melanjutkan tindakan hukum di ICJ terkait masalah kedaulatan atas Pedra Branca. Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) kemudian menanggapi bahwa Singapura siap untuk "mempertahankan dengan kokoh" kedaulatannya atas pulau itu.

"Singapura tidak dapat mengomentari niat terbaru Malaysia karena tidak ada detail yang dibagikan," kata juru bicara kementerian. Singapura siap untuk mempertahankan kedaulatan kami atas Pedra Branca dengan kuat dan akan menangani tindakan hukum apa pun yang mungkin dilakukan Malaysia." ***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: channelnewsasia todayonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah