Baca Juga: Waspadai, Arcturus Varian Baru Covid-19 Mulai Jangkiti Lansia
Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Dasar Pemerintah Arab Suadi tahun 1992, agama resmi negara adalah Islam.
Konstitusi atau hukum yang berlaku di negara tersebut adalah berdasarkan hukum Al-Qur'an dan Sunnah, atau tindakan dan hukum yang persis dilakukan di zaman Nabi Muhammad SAW.
Seseorang yang melanggar di wilayah Kerajaan Arab Saudi akan terancam hukuman cambuk, penjara hingga eksekusi mati.
Bagi seorang Muslim yang murtad, akan mendapat hukuman penjara dalam waktu yang lama. ***