Anak Diduga Jadi Korban Malpraktik RS Telogorejo Raplan Sianturi Perjuangkan Keadilan

23 April 2021, 05:55 WIB
Keluarga dan kuasa hukum Samuel Reven, pasien RS Telogorejo Semarang yang diduga meninggal akibat malpraktik menunjukkan foto dan bukti lapor ke Polda Jateng di Semarang, Rabu, 27 Januari 2021. /ANTARA/ I.C.Senjaya

SEPUTAR CIBUBUR - Kematian tragis Samuel Reven yang diduga jadi korban malpraktik RS Telogorejo, Semarang mengakibatkan duka yang mendalam bagi pasangan 

Hingga saat ini Raplan Sianturi dan Erni Marsaulina terus berjuang untuk mencari keadilan atas kematian putranya. Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah atas dugaan malpraktik sejak empat bulan lalu, namun belum mendapat respon yang baik.

"Sudah tiga kali di undang pertemuan, pihak rumah sakit tidak ada respon yang baik ke kami," ucap Erni dalam keterangannya Kamis 22 April 2021.

Dengan surat tanda penerimaan aduan nomor STPA/46/I/2021/Reskrimsus pada 25 Januari 2021 itu kata Erni pihaknya belum mendapat kepastian sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap RS Telogorejo tersebut.

Baca Juga: Atta Halilintar Terkonfirmasi Positif Covid-19 untuk Kedua Kali

"Lapor ke Polda Jateng hasilnya sampai sekarang masih dalam pemeriksaan, tapi sampai kapan, sejak laporan kami layangkan sudah nyaris empat bulan ini,"ungkap dia.

Erni menjelaskan, adanya dugaan malpraktik di RS Telogorejo, karena dinilai ada kejanggalan atas perawatan anak pertamanya itu. Sebab, sampai saat ini Erni dan suaminya masih belum mengetahui penyakit apa yang diderita Samuel hingga berujung meregang nyawa.

"Kami tidak dikasih rekam medis, tapi kami hanya dikasih resume. Resume itu dua kali kami terima, lucunya resume pertama dengan kedua berbeda. Selama empat hari anak kami kami diruang isolasi Covid padahal hasil swabnya negatif. Diruang itu kami tidak bisa lihat akhirnya anak kami harus meninggal di RS Telogorejo dengan disurat kematiannya penyakit tidak menular," ujarnya.

Baca Juga: Ekonomi Boleh Membleh, Tapi Simpanan duit Masyarakat di BTN Malah Naik

Sementara Raplan ayah dari mendiang Samuel menambahkan yang dituntut keluarganya kepada rumah sakit itu kejujuran, keadilan dan kebenaran.

"Kejujuran itu yang kami tanyakan, penyakitnya itu apa, lalu meninggalnya jam berapa, karena kami curiga meninggalnya apakah sudah setengah jam atau 45 menit kejadian, baru kami dikabarin anak kami meninggal," timpal Raplan.

Sementara Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus meminta agar jajaran penyidik Polri bertindak secara cepat dan profesional seperti keinginan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam program presisi.

"Saya nilai jika proses penyelidikan oleh polisi Polda Jateng sejak aduan itu dilayangkan tidak ditangani secara cepat dan profesional akan menjadi preseden buruk atas program presisi Pak Kapolri," ungkap Iskandar.

Iskandar menilik dari kejadian yang dialami Samuel diduga sebagai korban dari rumah sakit itu saat pasien masuk ke rumah sakit dengan berbagai dugaan jenis penyakit itu idealnya pendataan penyakit pasien di dahului oleh administrasi.

"Administrasi lalu mengarahkan pasien untuk diperiksa, umumnya dilakukan oleh dokter diruangan perawat utama atau pintu utama atau ruangan utama, itu jika memang pasien tidak kritis," tuturnya.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan 35 Tersangka Dalam Operasi Pekat Ramadhan

Dia menegaskan bahwa penanganan pasien didalam ruangan tentu berkaitan dengan obat, berkaitan dengan perawatan, berkaitan dengan tindakan-tindakan medik dan itu harus terurai dengan lengkap di medikal record pasien yang bersangkutan.

"Untuk tindakan-tindakan lain untuk dilakukan terhadap tubuh si pasien membutuhkan yang namanya persetujuan," tutur dia.

Selanjutnya, persetujuannya harus diperiksa, ini siapa yang menyetujui apakah si pasien. Kalau hanya si pasien agak unik, nanti bisa disandingkan diperbandingkan dengan kualifikasi atau jenis penyakitnya.

"Yang lebih ideal adalah persetujuan dilakukan oleh pihak keluarga yang tidak ikut dalam konteks sakit, yang bisa secara rasional melihat si pasien sakit.

Dari peristiwa dugaan malpraktik di rumah sakit itu kata Iskandar perlu diuraikan ketika ada kejadian-kejadian tertentu atau tindakan-tindakan tertentu baik itu tindakannya secara normatif maupun efek dari tindakan normatif itu bisa terdeteksi.

"Semua medikal record itu tercatat, terurai dengan baik dilakukan bukan hanya oleh satu orang, Itu mudah mendeteksinya," kata Iskandar.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler