PPKM Mikro dan Lockdown Sama-sama Cegah Penularan Covid-19

20 Juni 2021, 23:30 WIB
Ojek online terpaksa menunggu di luar komplek setelah daerah itu menerapkan PPKM Mikro di Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Senin 7 Juni 2021. Pembatasan dilakukan setelah belasan warga di daerah tersebut terkonfirmasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

SEPUTAR CIBUBUR – Substansi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan lockdown atau karantina wilayah.

Baru-baru ini, pemerintah memperpanjang PPKM Mikro menjadi sepanjang 15-28 Juni 2021.

PPKM Mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Rugi Besar, APRINDO Prostes Keras Kebijakan 'Lockdown' Mall dan Ritel di Sejumlah Kota

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Hery Trianto menjelaskan, alasan pemerintah hingga saat ini tidak mengambil kebijakan penerapan lockdown atau karantiwa wilayah.

Hery Trianto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 20 Juni 2021, menjelaskan bahwa substansi PPKM Mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan lockdown.

"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery.

Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro, 15-28 Juni 2021. PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

PPKM Mikro membatasi kegiatan di tempat kerja/perkantoran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.

Baca Juga: Lima Perhimpunan Profesi Dokter Desak PPKM Serentak

Hery mengatakan, petugas di lapangan memperketat pelaksanaan PPKM Mikro melalui operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri. Petugas di lapangan memantau kegiatan dan menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Tujuannya untuk mengurangi mobilitas agar masyarakat lebih banyak di rumah. Karena faktor penularannya manusia. Jadi, kalau aktivitas manusianya dikurangi, akan menekan penularan," kata dia.

Hery menegaskan, PPKM Mikro sebenarnya cukup efektif menekan laju penularan Covid-19. Belakangan, kasus positif meningkat karena beberapa hal.

Seperti, masyarakat tidak mematuhi larangan bepergian, larangan mudik lebaran. Menurut Hery, pemerintah sudah berupaya agar masyarakat tidak bepergian dan mudik, tapi ternyata banyak yang tidak mengikuti imbauan pemerintah.

"Kasus di Kudus, kita tahu di sana ada ziarah setelah Lebaran di Sunan Muria dan Sunan Kudus, kemudian itu dianggap salah satu yang memicu penularan. Di Bangkalan juga sama, setelah Lebaran masyarakat punya tradisi berkumpul. Ketika berkumpul terjadi interaksi, terjadi risiko penularan," kata Hery.

Penyebab lainnya lanjut dia adalah varian baru Covid-19 yang diduga turut mempercepat penularan.

Dengan PPKM Mikro, menurut Hery, kebijakan mitigasi risiko hingga tingkat RT/RW semakin mudah. Hingga saat ini ada puluhan ribu desa yang membentuk posko.

Posko aktif melaporkan perkembangan kondisi di daerah masing-masing. Efektivitas kebijakan PPKM mikro sudah terlihat sampai pertengahan Mei.

"Sehingga kita dapat data yang lebih valid tentang apa sebenarnya yang terjadi di berbagai daerah. Ketika kita bisa memetakan zona risiko hingga ke RT/RW, tentu saja itu akan semakin baik, kita semakin presisi," katanya.

Baca Juga: Jakarta Rawat 30.142 Pasien Covid-19

Selain itu, Hery mengatakan, kebijakan mikro lockdown juga sudah diterapkan beberapa daerah. Misal, satu RT melakukan mikro lockdown karena ada lima keluarga yang terpapar Covid-19.

"Ini terjadi di beberapa daerah. Mikro lockdown sudah dilakukan sebenarnya, tapi skalanya mikro," ujar Hery.

***

Editor: Yetto Parceka

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler