Gunakan Data Orang Lain, ICN Bobol Bank Plat Merah Hingga Rp360 Juta

30 Agustus 2021, 17:55 WIB
Gunakan Data Orang Lain, ICN Bobol Bank Hingga Rp360 Juta /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial ICN (39) di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 23 Agustus 2021.

ICN ditangkap karena diduga membobol kartu kredit bank pelat merah, senilai Rp 360 juta dengan menggunakan KTP palsu.

"Korbannya adalah bank nasional. Dia hasil pemeriksaan awal ini sudah lebih dari Rp360 juta dia raup dari milik bank tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Data Melalui Pesan Vaksin Covid-19 di Whatapp

Modus operandi pelaku dengan membuka aplikasi kartu kredit di bank tersebut. Namun, pelaku mengajukan pembuatan kartu kredit dengan menggunakan data orang lain yang dibelinya di sebuah situs.

Berbekal KTP palsu itu pelaku kemudian mendatangi bank untuk membuat kartu kredit. Pelaku diketahui sudah beroperasi sejak 2017.

"Dari situ lah dia kemudian mengajukan untuk membuat kartu kredit di bank. Sejak tahun 2017 sampai sekarang sudah lebih dari Rp 300 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Waspadai Virus Joker, Malware Pembobol Tagihan Ponsel dan Kuras Rekening Bank Anda

Yusri menyebut sejak tahun 2017 beraksi, total ada 15 kartu kredit yang berhasil dimiliki pelaku berbekal KTP palsu tersebut.

"Ada 15 yang jadi, yang disetujui. Karena ada beberapa yang nggak disetujui. Ada beberapa kantor bank yang tidak disetujui, karena itu dia mengajukan dulu untuk pembuatan kartu kredit. Kalau tidak disetujui, ya tidak bisa. Kalau disetujui baru diambil," kata Yusri.

Hampir empat tahun beraksi, pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Herman Edco Simbolon dan Ipda Adin Rifa"i, di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin 23 Agustus 2021. Sejumlah barang bukti mulai dari KTP hingga NPWP palsu disita polisi.

Saat ini pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan bank dalam pengamanan tabungan nasabah. Indikasi pelaku melakukan tindakannya di bank-bank lain masih diselidiki kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 263 tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Tersangka ICN ditahan dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler