Pencegahan Penyebaran Varian Omicron Mendagri Keluarkan SE, Ini Langkah-Langkah Perlu Diambil Kepala Daerah

22 Desember 2021, 21:52 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron /Kemendagri

SEPUTAR CIBUBUR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/Sj, yang meminta para gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

SE  Mendagri tersebut bertajuk (tentang) Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad tanggal 21 Desember 2021.

Dalam SE itu disebutkan, aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.

Baca Juga: 5 Gejala Covid-19 Varian Omicron, Salah Satunya Hidung Berair

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam SE itu menyebutkan, agar para kepala daerah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Varian Omicron dengan mengintensifkan PPKM mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.

Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa, serta Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW), dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

"Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas," kata Mendagri Tito sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.

Baca Juga: Kasus Pertama Omicron di Indonesia, Petugas Kebersihan Wisma Atlet Kemayoran Positif Terpapar

Mendagri Tito memberi penekanan agar mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

"Disamping itu 3T, yakni testing, tracing, treatment, serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron," ujar Tito menegaskan.

Baca Juga: Sofyan A. Djalil: Pemerintah Serius Lakukan Pemberatasan Mafia Tanah, Kalau Ada Kekeliruan Tolong Ingatkan

Kemudian, Tito juga meminta agar para kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler