SEPUTAR CIBUBUR - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana teroris yang berasal dari Kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan perihal peristiwa penangkapan tersebut.
"Iya benar (penangkapan itu), terduga ditangkap di Kamar 323, sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Aswin dikutip dari Antara, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca Juga: Semifinal Piala AFF Singapura VS Indonesia: Shin Tae yong Bocorkan Taktik, Live di RCTI
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 21 Desember 2021, di sebuah hotel di Jalan Bubut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Diketahui bahwa terduga pelaku tersebut berinisial MS yang dikabarkan merupakan anggota dari Kelompok Jamaah Ansharud Daulah.
Penangkapan terduga pelaku tindak pidana terorisme itu dilakukan oleh personel Densus 88 bersama dengan Satbrimob Polda Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Satgas Gagalkan 59 Calon Pekerja Migran Ilegal Mau ke Timur Tengah
Hingga saat ini pihak Kepolisian belum mengungkapkan perihal keterkaitan MS dalam kasus tindak pidana terorisme tersebut.