Hari ini Komnas Ham Jadwalkan Pemeriksaan Ferdy Sambo, LPSK juga Lindungi Keluarga Bharada E jika ...

11 Agustus 2022, 11:38 WIB
Konferensi Pers Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.* /ANTARA/

SEPUTAR CIBUBUR - Komnas HAM hari ini Kamis, 11 Agustus 2022 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kabar terkait hal tersebut.

“Sebenarnya hari ini kami jadwalkan untuk permintaan keterangan Irjen sambo, nanti siang jam 2. Namun sampai pagi ini kami belum mendapatkan kabar, Apakah agenda tersebut bisa dilaksanakan ataukah tidak,” ujar Anam kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Tanya Motif Hingga Tega Habisi Nyawa Anaknya

Anam menyebut, pengunduran agenda pemeriksaan tersebut sama seperti yang sebelumnya, dan Anam menghormati hal tersebut.

“Ini persis sebenarnya seperti beberapa waktu yang lalu, salah satu komunikasi beberapa waktu yang lalu ketika itu juga diundur itu adalah memang temen-temen penyidik kepolisian sedang melakukan pendalaman,” paparnya.

“Kalau memang itu argumentasi sedang melakukan pendalaman dan sebagainya yang kami pasti akan hormati. Karena itu adalah bagian dari proses hukum,” tandasnya.

Baca Juga: Sebelum Ferdy Sambo Diumumkan sebagai Tersangka, Timsus Geledah Tiga lokasi Terkait Penembakan Brigadir J

Perlindungan termasuk keluarga

Sementara itu, terkait permintaan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, pengajuannya diterima, maka perlindungan yang diperoleh Bharada E juga mencakup keluarganya.

“Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum sendiri dan keluarganya. Bisa mencakup itu. Jadi kalau ada kebutuhan itu melindungi keluarganya, bisa kita lakukan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Rabu,10 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Copot Kamera CCTV, Mahfud MD Sebut Bisa Dipidana dan Keamanan Bharada E Harus Dijamin

Perlindungan tersebut, menurut Edwin, terkait potensi terjadinya intimidasi yang diterima pemohon dan keluarganya.

“Karena bisa saja ancaman intimidasi, bujuk rayu, itu tidak langsung kepada pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi bisa juga dengan pihak keluarganya baik intimidasi maupun bujuk rayu. Jadi perlindungan mencakup itu,” jelasnya

Justice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E saat ini masih didalami oleh LPSK setelah sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan koordinasi.

Baca Juga: Asyik Pemegang Saham HOKI Bisa Untung Dobel

“Ya hari ini LPSK lagi melakukan koordinasi untuk melakukan upaya pendalaman untuk memperoleh informasi keterangan dalam rangka tugas yang diemban oleh LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler