SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan.
Baca Juga: Sah, Kapolri Putuskan Bubarkan Satgasus Merah Putih Polri Pimpinan Ferdy Sambo
Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Tanya Motif Hingga Tega Habisi Nyawa Anaknya
Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya
Baca Juga: UU HAM Mendesak Direvisi, Ini Alasannya
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Pengelola Situs Judi Online di PIK, Jakarta Utara
Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana
“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.***