Hari ini Kejagung Periksa Tersangka Maling Uang Rakyat Surya Darmadi, Begini Perjalanan Kasusnya

18 Agustus 2022, 09:15 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung hari ini, /Instagram/@kejaksaan.ri

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Kejaksaan Agung siap memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, pada Kamis, 18 Agustus 2022 pagi.

Bos PT Duta Palma Group itu bakal menjalani pemeriksaan kedua oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) pasca batal diperiksa pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.

"Ya benar diperiksa sekitar jam 10.00 WIB," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.

Baca Juga: Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Sawit

Menurut Ketut, sekarang pihaknya masih belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Surya Darmadi.

Karena itu, dirinya pun berharap pemeriksaan kedua yang diagendakan pada hari ini dapat berjalan lancar.

"Semoga bisa diperiksa. Karena kan kita yang ambil sendiri dari tahanan," jelasnya.

Baca Juga: MAKI: Tersangka Kasus Korupsi Penguasaan Lahan Sawit Surya Darmadi Diduga Tak Lagi di Singapura

Untuk diketahui, Kejagung batal memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, pada Selasa, 16 Agustus lalu.

Perjalanan kasus

Sebelumnya diberitakan,  pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tiba di Indonesia pukul 13.20 WIB, Senin, 15 Agustus 2022. 

Baca Juga: Cegah ASN Lakukan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Birokrasi Wajib Direformasi

Buronan kasus korupsi Rp 78 triliun itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya.

Saleh mengatakan Surya Darmadi menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK.

"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," katanya.

Baca Juga: Berantas Mafia Kode 303 Judi Online, Mabes Polri Harus Berani Sikat Perwira yang Terlibat

Diketahui, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah. Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini dan Cancer Kamis 18 Agustus 2022: Ada Orang Ketiga yang Ganggu Cinta Anda

Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Diduga sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.

Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta. Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.

Baca Juga: Orang Terkaya Inggris Jim Ratcliffe Dipastikan Beli Manchester United, Jika ....

Namun, penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.

Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler