Peras Operator Judi Slot Online, Kanit Reserse Polsek Penjaringan Terancam Dipecat

4 September 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi Polisi. /Pixabay/Geralt

 

SEPUTAR CIBUBUR-Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Namun, kata Zulpan, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap Fajar dan tujuh anggotanya.

Nantinya, hasil rekomendasi itu akan dipelajari penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk kemudian menentukan sanksi yang akan diberikan.

 Baca Juga: Daftar Situs Judi Slot Online Penipuan per September 2022, Cek Sebelum Main Kalau Ga Mau Rungkad

Baca Juga: Pesan UAS Buat Emak-emak yang Suaminya Doyan Main Judi Slot Online

"Iya ancaman sanksi terberatnya) yakni PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Zulpan.

 Zulpan menduga, Fajar memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.

Disebutkan pula bahwa tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan oleh Fajar.

Baca Juga: Melanie Subono Kritik Pedas Beda Perlakuan Hukum Putri Candrawathi

Baca Juga: Sugeng Teguh Duga Oknum Aparat Beking Judi Dapat Jatah 30 Persen

"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata dia, kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Hanya saja mengenai jumlahnya Endra Zulpan belum bisa menyebutkan.

"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari Biro Paminal Divisi Propam Polri, kan ada hasil pemeriksaan. Nanti kita mintakan," imbuhnya.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Didukung Ribuan Orang Untuk Menjadi Calon Presiden Saat Kegiatan Senam Indonesia Juara di Bandung

Buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Fajar dan tujuh anggotanya pun akan ditahan di tempat khusus (patsus) yakni di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari mulai Senin 5 September 2022.

Sebelumnya,  Kamis 1 September 2022, Zulpan sempat menyatakan menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan AKP M Fajar dan jajarannya dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Namun, pernyataan itu kemudian diralat oleh Zulpan.

"Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Zulpan kepada wartawan.

Zulpan turut meralat pernyataannya soal kasus yang menjerat Fajar dan anggotanya.

Ia sempat menyebut bahwa penindakan itu bukan terkait judi online, tetapi terkait penjualan kartu chip yang dijual di atas harga pasaran.

"Ya judi online," kata Endra Zulpan.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler