Putusan Sidang Etik Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat Terkait Kasus Sambo

7 September 2022, 19:03 WIB
Kombes Agus Nurpatria telah jalani sidang kode etik kemarin malam, Selasa 6 September 2022/ /Dok. PMJ News//

SEPUTAR CIBUBUR - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP), tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 7 September 2022.

Sidang Kombes Agus telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6 September 2022. Sebanyak 14 saksi dihadirkan termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. 

Baca Juga: Cek Fakta: 3 Anggota DPR Ditangkap KPK Terkait Suap dari Ferdy Sambo

Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu (7/9/2022) sore.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Isteri Sambo Diperkosa Saat Tidak Fit, Warganet: Putri Makin Halu

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Baca Juga: Teknik Curang Main Judi Slot Online dengan Hold Freespin dan Gantung Spin Beredar, Diklaim Bikin Bandar Takut

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap KBP ANP, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.

Baca Juga: Restorasi Ekosistem Riau (RER) Catat Kemajuan Perbaiki Hutan Rawa Gambut, Simak Laporan Terbarunya

Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi ko Kode Etik Polri. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler