Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Lima Terdakwa Kasus Korupsi CPO Tetap Divonis Penjara

4 Januari 2023, 20:02 WIB
Majelis Hakim menvonis Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Migor /

SEPUTAR CIBUBUR-Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun hingga 3 tahun pidana penjara terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Menurut Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi, terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, terdakwa Master Parulian Tumanggor, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di Dakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primer

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 Januari 2023

Baca Juga: Hengkang ke Al Nassr, Cristiano Ronaldo Jadi Pemain dengan Gaji Termahal

Liliek Prisbawono mengatakan, terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis dengan masa tahanan penjara paling lama, yakni 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Sementara, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

 Baca Juga: Hakim Ketua Kasus Pembunuhan Berencana Brigadi J Datangi Bekas Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut kelima terdakwa perkara dugaan korupsi minyak goreng untuk dijatuhi hukuman berbeda mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.

Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp 18,3 triliun.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Daya Tarik Dosa

Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar.

Baca Juga: Masyarakat Silahkan Kritik Perppu Ciptaker, Mahfud: Jika Ingin Permasalahkan Tempuh 2 Cara ini

Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler