Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejujuran yang Berbuah Manis

15 Februari 2023, 18:48 WIB
Detik-detik Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023 /Tangkapan layar Youtube KompasTV

SEPUTAR CIBUBUR - Proses panjang sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya tuntas sudah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

Bharada E "sang peniup pluit" atau justice collaborator divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 15 Februari 2023, di PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Meski Bharada E Sempat Berdoa agar Tak Terjadi Penembakan, Majelis Hakim: Unsur Sengaja Terpenuhi

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: MinyaKita di Depok Dijual Rp16.000 Per Liter, Ini Alasan Pedagang

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Baca Juga: Rusun Khusus MBR Disediakan di Bekasi Jawa Barat oleh Kementerian PUPR Bekerjasama dengan Kementerian Sosial

Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

Baca Juga: Berikut Profil Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang Memvonis Mati Ferdy Sambo

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Konser Tunggal Raisa di GBK Diharapkan Menparekraf Sandiaga Uno Menjadi Bagian Momentum Kebangkitan Parekraf

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler