SEPUTAR CIBUBUR - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau yang lebih sering disapa dengan akun Instagram @ajudan_pribadi, hanya tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Ajudan Pribadi sang selebgram tersebut dilaporkan telah melakukan penipuan hingga Rp1,3 miliar.
Dalam melancarkan aksi tipu-tipunya, selebgram Ajudan Pribadi menjual dua mobil fiktif kepada korban. Aksi tipu-tipu Ajudan Pribadi ini terjadi pada tahun 2021 silam.
“Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja,” ucap Ajudan Pribadi, sembari menunduk saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 15 Maret 2023.
Ajudan Pribadi lebih memilih diam dan mengaku sangat menyesal atas apa yang dia lakukan. Selebgram ini juga akan mengikuti proses hukum yang harus dia hadapi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Muhammad Syahduddi membenarkan bahwa Akbar atau Ajudan Pribadi telah melakukan penipuan kepada korban berinisial AL.
Ajudan Pribadi/Akbar menawarkan mobil fiktif dengan harga total Rp1,3 miliar.
Korban yang merupakan seorang wirausaha menyanggupi harga tersebut namun dicicil selama tiga kali. Penipuan ini pertama kali terjadi pada 2 Desember 2021 silam.
Kendaraan yang ditawarkan Akbar kepada korban adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta, dan mobil Mercedes Benz seharga Rp950 juta. AL bersedia membayar dengan cara dicicil sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Mengenal Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Hasil Tipu-Tipu dari Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)
Pembayaran pertama sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.
Korban mentransfer untuk kedua kalinya dengan nominal Rp750 juta untuk pembayaran mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.
Sedangkan sisanya yakni Rp200 juta ditransfer pada 14 Desember 2021.
Setelah AL melunasi pembayaran, mobil yang ditawarkan justru tak pernah sampai kepadanya. Bahkan Ajudan Pribadi justru makin sulit dihubungi, hingga korban melayangkan somasi.
Polres Metro Jakarta Barat yang menangani kasus ini juga sudah mengirim surat panggilan pada Ajudan Pribadi, namun sang selebgram justru tak memberi respons dan mengabaikannya.
Selebgram tersebut ditangkapdi Makassar pada Selasa, 14 Maret 2023. Dia ditangkap saat asyik mengendarai sepeda motor.
Atas tindakannya itu, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 kitab Undang-Undang hukum pidana tentang penipuan. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya selama 4 tahun penjara.
Sosok Akbar mulai dikenal publik setelah sering mengunggah momen bersama pejabat tinggi di akun Instagram pribadinya. Selain itu, Akbar juga kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Tak jarang Akbar terlihat sedang pamer naik private jet. Namun akun Instagram @ajudan_pribadi yang sudah terverifikasi itu kini telah private.***