Setelah Gelar Perkara, Kasus Dugaan Penistaan Ponpes Al Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan

4 Juli 2023, 11:02 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhadhani Rahadjo Puro memberikan keterangan pers kepada wartawan usai pemeriksaan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 4 Juli 2023 dini hari. /ANTARA FOTO/ Laily Rahmawaty/

SEPUTAR CIBUBUR - Perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kini sudah naik statusnya ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.

Hal ini disampaikan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023, di Jakarta. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Sampaikan Uneg-uneg Layanan Armina 1444 H ke Menhaj Saudi

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya, dalam keterangan persnya hari ini, Selasa, 4 Juli 2023.

Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Pasang Badan untuk Tangkap Ustadz Abdul Somad Terkait Penistaan Agama? Cek Faktanya

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar 'statement'-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga: Mimpi Ditemui Orang yang Sudah Meninggal? Ini Artinya Menurut Primbon Jawa

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” demikian Djuhadhani Rahardjo Puro. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler