Lima Nama Cawapres Anies Baswedan Rekomendasi Dari Nahdlatul Ulama (NU)

27 Agustus 2023, 08:50 WIB
Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. /YouTube Rhenald Kasali/

SEPUTAR CIBUBUR - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menerima rekomendasi lima nama bakal calon wakil presiden (cawapres) dari kiai Nahdlatul Ulama (NU).

Terhadap rekomendasi yang diterima saat kunjungan ke Pondok Pesantren At-Tauhid Surabaya pada Kamis 10 Agustus 2023, ia menyampaikan syukur.

"Ya, tadi siang saya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para kiai di Surabaya. Kemudian saya terima itu, saya sampaikan terima kasih bahwa sudah ikut memikirkan, sudah ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang bersama," ujarnya usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: Ganjar dan Anies Satu Meja di Perjamuan Makan Siang Raja Salman, Bawa Momentum Kesejukan

Sebanyak lima nama yang diusulkan, yaitu Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Mahfud MD.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa hal terpenting dari rekomendasi para kiai itu bukanlah nama-nama tokoh, namun sumbangan pemikiran dari mereka.

"Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini, membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami dengan pilihan," katanya.

Baca Juga: Terungkap! Anies Baswedan Sudah Punya Bakal Calon Wapres, Segera Diumumkan Usai Pulang Ibadah Haji

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat.

"Nanti pada saatnya diumumkan," kata Anies.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA Ungkap Penyebab Gagalnya Anies Baswedan Nyepres di 2024

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler