Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ganjar Pranowo Siapkan Tujuh Strategi, Jika Menang Pilpres 2024

21 September 2023, 07:39 WIB
Bacapres Ganjar Pranowo. /PIKIRAN RAKYAT

SEPUTAR CIBUBUR - Wujudkan Indonesia Emas pada 2045, bakal calon presiden (bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menguraikan, tujuh strategi yang ditempuh jika dia terpilih sebagai Presiden RI di Pilpres 2024. 

Adapun tujuh strategi yang dimaksud Ganjar adalah membangun sumber daya manusia (SDM) produktif, menstabilkan harga bahan pokok, menghapuskan kemiskinan, menguatkan jaring pengaman sosial, membangun hilirisasi industri kelas dunia, meningkatkan nilai tambah dan mengembalikan alam Indonesia menjadi lebih baik.

"Peningkatan nilai tambah infrastruktur yang hari ini sudah dibangun pemerintah, sebagai pondasi yang kuat," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis, 22 September 2023.

Baca Juga: Ngopi Bareng, Kode Keras Ganjar Lirik Mahfud MD

Dia menyatakan bahwa Indonesia bisa menjadi negara dengan ekonomi besar, di antaranya dengan mewujudkan Indonesia yang semakin makmur, semakin sehat, lebih pintar dan kian produktif.

Untuk mencapai hal itu, kata Ganjar, diperlukan tiga pondasi: digitalisasi dalam pemerintahan, membasmi korupsi dan melipatgandakan anggaran negara untuk mewujudkan pelayanan berkualitas.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023.

Baca Juga: Konstelasi Cawapres Ganjar dan Prabowo Berubah Akibat Duet Anies-Cak Imin

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Pengusul harus memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Jumlah kursi di parlemen saat ini mencapai 575, sehingga pasangan capres-cawapres pada Pemilihan Presiden 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Ada Keajaiban Tersembunyi di Balik Diam, Apa sajakah?

Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler