KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama

26 Februari 2024, 20:33 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Tangkap Layar Ig@gusyaqut) /

SEPUTAR CIBUBUR-Kantor Urusan Agama (KUA) bakal bertransformasi sebagai tempat yang tidak hanya melayani umat Islam saja. Nantinya KUA juga dapat digunakan untuk pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Sabtu 25 Februari 2024.

"Kami sudah sepakat bahwa KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp15 Ribu Per Anak untuk Program Makan Siang Gratis 

Menurut Menag, pengembangan fungsi KUA tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan data-data pernikahan dan perceraian secara lebih baik.

"Saat ini umat non-muslim mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil, padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujarnya.

Yaqut juga berharap aula-aula KUA difungsikan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim. Terutama bagi mereka yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadahnya sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Jadi Pemegang Saham Mayoritas PT Vale Indonesia 

"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya," ucapnya. Menurut Menag, tugas seorang muslim sebagai mayoritas adalah melindungi umat beragama lain, bukan sebaliknya.

 

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menambahkan pemberlakuan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan berlaku tahun ini juga.

"Meski KUA hanya tersedia di 5.917 kecamatan se-Indonesia, tetapi tetap melayani masyarakat di 7.277 kecamatan," ujarnya.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler