Pemerintah Resmi Menghentikan Pemberian Visa WN India

- 25 April 2021, 15:34 WIB
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian /Twitter.com/@PerekonomianRI

 

 

 

SEPUTARCIBUBUR.COM - Pemerintah mulai hari ini memberlakukan penghentian pemberian visa bagi Warga Negara India akibat meroketnya infeksi virus Covid-19 di negeri tersebut.

Penghentian pemberian visa tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan pemerintah yang mulai diberlakukan pada 25 April 2021.

Sikap pemerintah itu menyusul adanya laporan mutakhir pada 22 April 2021 yang mencatat 15.930.965 orang India terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian sangat signifikan, yakni 2500 orang meninggal dunia per harinya,sedangkan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang.

Langkah pemerintah itu merujuk pada Peraturan Menkumham No.26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan dalam keterangan persnya pada 24 April 2021yang menyebutkan pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang perlu diperlakukan khusus bagi WN India yang tengah terjangkit virus Covid-19.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Tak Terbendung, India Catat Rekor Lebih dari 13,68 Juta Kasus

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah