SEPUTAR CIBUBUR - Dua Warga Negara India berinisial MS dan SR ditangkap Polda Metro Jaya karena menggunakan jasa mafia kekarantinaan untuk menghindari proses karantina yang diatur protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Kemarin saya sampaikan ada lima (WN India), terus dua yang belum ditemukan. Tadi malam sudah ditemukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Kamis 29 April 2021.
Menurutnya, satu orang ditangkap WN India itu ditangkap di rumah keluarganya dan satu orang lainnya di salah satu hotel di Jakarta. Kepolisian sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan kapan kedua WN India tersebut bisa dimintai keterangan soal mafia kekarantinaan tersebut.
Baca Juga: Dunia Menggelontorkan Dana Sebesar Rp2.263 triliun Untuk Vaksin Covid-19 Hingga 2025.
"Ini kita sedang koordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah nanti setelah 14 hari boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak," katanya.
Kedua warga negara India tersebut saat ini telah dibawa oleh polisi ke lokasi isolasi yang telah ditetapkan oleh satgas karantina. "Kita masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi selama 14 hari," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah terlebih dulu menangkap lima warga negara India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.***