Polresta Bandung Gagalkan Penyelundupan 46 Ribu Benur Senilai Rp2 Miliar

- 30 April 2021, 20:22 WIB
Polresta Bandung menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Kantor Karantina Perikanan Kota Cimahi. Jumat 30 April 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Polresta Bandung menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Kantor Karantina Perikanan Kota Cimahi. Jumat 30 April 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /@polrestabandung/

SEPUTAR CIBUBUR - Personel Polsek Ciwidey dari Polresta Bandung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 46 ribu benih lobster atau benur senilai Rp2 miliar.

Kasus ini terungkap dari kegiatan patroli di daerah Jalan Raya Ciwidey-Rancabali, Kabupaten Bandung pada Jumat 30 April 2021 pagi. Saat itu petugas polisi memberhentikan sebuah mobil yang kedapatan membawa 7 boks baby lobster  atau berisi lebih dari 46 ribu ekor.

"Total seluruhnya ada 46 ribu lebih ekor benih lobster, ada 75 jenis mutiara. Dari hasil penangkapan ini setelah dikoordinasi dengan badan karantina dan pihak terkait, ini negara dirugikan lebih kurang Rp2 M," ujar Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksamana saat konferensi pers di Kantor Karantina Perikanan Kota Cimahi, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Kemendag: Hati-hati Penipuan Berkedok Invetasi Aset Kripto

Polisi mengamankan dua orang tersangka inisial HR dan MHT. Dari pengakuannya, mereka mebawa baby lobster tersebut dari Palabuhanratu, Sukabumi lalu akan dijual kepada seseorang di Gerbang Tol Soroja. Terkait kepada siapa mereka menjualnya, polisi masih terus mendalami perkaranya.

"Dari pengakuan tersangka, benih lobster ini dari Sukabumi Palabuhanratu dan akan transaksi di pintu tol Soroja, tapi belum sampai sudah dapat diamankan oleh anggota kita yang patroli," kata dia.

Untuk mendalami kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar.

Baca Juga: IS, Ibu Muda Warga Cileungsi Pelaku Kekerasan Anak Diduga Depresi

Dwi mengatakan, kedua tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Cianjur. Atas perbuatannya mereka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp1,5 milar.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x