Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Formil UU KPK

- 4 Mei 2021, 18:01 WIB
Tangkapan layar siaran live pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil UU KPK, Selasa 4 Mei 2021
Tangkapan layar siaran live pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil UU KPK, Selasa 4 Mei 2021 /Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

SEPUTAR CIBUBUR - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

“Amat putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan uji formil UU KPK yang disiarkan live Youtube MK, Selasa 4 Mei 2021.

Majelis Hakim MK juga menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: ICW: Pemecatan Novel Baswedan Episode Akhir Pembunuhan KPK

“Mahkamah juga berkesimpulan bahwa permohonan provisi dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” tutur Anwar.

Provisi yang diajukan oleh Agus Rahardjo Cs pada pokoknya menyatakan UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.

Masih dalam provisi yang disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipecat, Integritas KPK Pulih

Oleh sebab itu, agar kerja pemberantasan korupsi di KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan mahkamah dalam perkara a quo.

Selain tiga mantan komisioner KPK periode 2015-2019, uji formil UU KPK juga diajukan oleh Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Youtube MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x