Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Formil UU KPK

- 4 Mei 2021, 18:01 WIB
Tangkapan layar siaran live pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil UU KPK, Selasa 4 Mei 2021
Tangkapan layar siaran live pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil UU KPK, Selasa 4 Mei 2021 /Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Lolos Tes Kebangsaan, Terancam Terdepak dari KPK

Dalam permohonan perkara yang teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019 itu, Agus Rahardjo dan penggugat lainnya menilai penyusunan UU KPK tidak memenuhi aturan formil pembentukan undang-undang.

Diantaranya adalah tidak sesuai dengan UU Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan dan mengedepankan aspek partisipasi publik.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Youtube MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah