Baca Juga: Novel Baswedan Tak Lolos Tes Kebangsaan, Terancam Terdepak dari KPK
Dalam permohonan perkara yang teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019 itu, Agus Rahardjo dan penggugat lainnya menilai penyusunan UU KPK tidak memenuhi aturan formil pembentukan undang-undang.
Diantaranya adalah tidak sesuai dengan UU Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan dan mengedepankan aspek partisipasi publik.***