Pulang Mudik, Masyarakat Harus Karantina Mandiri 5 x 24 Jam

- 19 Mei 2021, 14:26 WIB
Suasana penumpukan pemudik pejalan kaki di area pemeriksaan kesehatan GeNose Pelabuhan Merak Banten, Selasa, 18 Mei 2021.
Suasana penumpukan pemudik pejalan kaki di area pemeriksaan kesehatan GeNose Pelabuhan Merak Banten, Selasa, 18 Mei 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

SEPUTAR CIBUBUR - Masyarakat yang merasa melakukan mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini, diminta kesadarannya melakukan karantina mandiri setelah pulang ke domisili tempat tinggalnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diterima Seputarcibubur.com, Rabu, 19 Mei 2021, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito meminta karantina mandiri ini dilakukan selama 5 x 24 jam.

"Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat," kata Prof Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa, 18 Mei 2021, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Dapat Dikendalikan, Mandiri: Ekonomi Tumbuh 4,4%

Satgas Covid-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) Covid-19 di tempat tinggal yang bersangkutan agar mandiri ini berjalan efektif.

“Posko akan bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif Covid-19 dapat dilakukan penanganan,” tutur Prof Wiku.

Pemerintah daerah (Pemda), menurut Prof Wiku, memiliki peran strategis dalam mengendalikan kasus yang ada di daerahnya masing-masing. Sebab, karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan memiliki kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia. Untuk itu dibutuhkan peran aktif dari daerah agar mengimplementasikan kebijakan penanganan Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

Baca Juga: Lumbung Padi Indonesia Gaet Investasi dari Amerika Serikat

“Dengan sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi daerah, peran pemda sangat penting. Karena pemda merupakan bagian dari Satgas Covid-19 di daerah, dan keberhasilan penanganan Covid-19 ditentukan satgas daerah bersama jajaran pemda,” jelas Prof Wiku.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah