Data Pribadi Bocor, Pakar: Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

- 23 Mei 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi data pribadi.
Ilustrasi data pribadi. /PIXABAY/

 

SEPUTAR CIBUBUR – Kabar bocornya data pribadi warga negara Indonesia (WNI) menjadi pemberitaan hangat belakangan ini. Perbincangan di media sosial pun diwarnai topik tersebut.

Pakar digital, Anthony Leong menganggap jika hal ini benar terjadi maka pihak yang berwenang harus cepat tanggap untuk mengusut dugaan kebocoran data pribadi tersebut.

"Jangan anggap remeh perihal kebocoran data pribadi ini, pihak yang berwenang harus segera mengusut dan memproteksi, ini genting karena terkait data pribadi seluruh warga Indonesia. Ini harus ditangani dengan serius, security harus ditingkatkan. Karena rawan terjadi penipuan, scam dan tindak kejahatan digital siber lainnya," ujar Anthony Leong dalam keterangannya seperti dilihat seputarcibubur.com, Minggu, 23 Mei 2021.

Baca Juga: Kominfo Proses Blokir Situs Raid Forum Terkait Bocornya 279 juta Data Pribadi

Dia mengatakan, perlu sinergi antar stakeholder pemerintahan dan swasta dalam menjaga kedaualatan data. “Sekarang kita perlu hadirkan solusi bagaimana memberikan pelindungan jangan sampai data itu ditukar dan dijual belikan," kata Anthony Leong yang juga Ketua Hipmi Digital Academy.

Kebocoran data yang semakin masif dan mengkhawatirkan menuntut adanya peran pemerintah untuk segera mengesahkan aturan terkait perlindungan data pribadi.

Baca Juga: KSP Nilai Jual Beli 279 juta Data Pribadi Meresahkan dan Memprihatinkan

“Aturan saat ini cenderung belum tegas, jelas ini sangat genting karena menyangkut keselamatan seluruh masyarakat. Jika ada data pribadi yang bocor dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan yang dimana dari masa ke masa terus berubah metode cybercrime-nya," ujar CEO Menara Digital itu.

Oleh karena itu, Anthony Leong menilai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dianggap sangat penting dan perlu segera disahkan. Karena, UU PDP dapat menjamin keamanan data dari berbagai ancaman yang terjadi di berbagai platform media sosial dan situs berjejaring.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x