Baca Juga: Hari Ini KPK, BKN, dan KemenPAN RB Bahas Nasib 75 Pegawai yang Gagal TWK
bagian integral penyelenggaraan jalan, dan kelima penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan jalan.
"Secara keseluruhan Pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita, dan komitmen DPR-RI dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini," tutur Menteri Basuki.
Pandangan Presiden Jokowi atas RUU Perubahan UU No 38 Tahun 2004 telah disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden tertanggal 7 Desember 2020.
Selanjutnya RUU tersebut akan dibicarakan dan dibahas bersama Komisi V DPR-RI dan mitra kerja guna memperoleh persetujuan bersama dan pada gilirannya nanti dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
Dari sisi sistematika, draft awal RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diterima Pemerintah terdiri dari 12 Bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal Pemerintah, sistematika draft RUU berubah menjadi 13 Bab dan 85 pasal.
Baca Juga: Peduli Sesama, Angkasa Pura I Salurkan Kembali Bantuan 400 Paket Sembako
Sementara dari sisi substansi, RUU tentang Perubahan atas UUD tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif, yang meliputi penegasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaran jaringan jalan, azas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaran jalan daerah, kententuan pengadaan tanah, sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.
Rapat kerja ditutup dengan penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Jalan oleh Komisi V DPR-RI kepada Pemerintah. ***