Raker dengan DPR RI, Menteri Basuki Sampaikan Pandangan Presiden Atas RUU Perubahan Atas Undang-Undang Jalan

- 25 Mei 2021, 09:03 WIB
Menteri Basuki saat Rapat kerja dengan DPR RI
Menteri Basuki saat Rapat kerja dengan DPR RI /Kamsari/Dok Birkom publik Kemen PUPR

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan Pandangan Presiden Joko Widodo atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR-RI di Jakarta, Senin (24/5/2021).

RUU Perubahan atas UU Jalan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dan komitmen Pemerintah bersama DPR RI dalam mengatur penyelenggaraan jalan sebagai fasilitas layanan publik bidang transportasi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya serta bentuk pemerataan  pembangunan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wilayah NKRI.

"Pengaturan dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004

tentang Jalan bertujuan antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik, dan memeratakan pembangunan.

Baca Juga: Dapat Teknologi SPAM SWRO, Warga Kota Tanjungpinang Kini Lebih Mudah Peroleh Air Bersih

Kemudian mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing," kata Menteri Basuki.

Hadir dalam rapat kerja, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar, dan Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus.

Menteri Basuki melanjutkan  Pemerintah menyambut baik atas  inisiatif DPR-RI dalam penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 guna mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru dan mengikuti dinamika yang berkembang saat ini seperti, pengelolaan aset jalan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan yang baik.

Kedua pengelolaan infrastruktur jalan tol yang transparan, kompetitif, inovatif, dan modern. Ketiga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keempat pengelolaan data dan informasi sebagai.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x