Kasus Asabri, Kejakgung Sita Lapangan Golf Rock Golf , Belitung

- 26 Mei 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi Golf..PGA memutuskan untuk tidak memakai lagi.lapangan golf milik Trump setelah kerusuhan di Gedung Capitol yang Sola para penduduk Trump.*
Ilustrasi Golf..PGA memutuskan untuk tidak memakai lagi.lapangan golf milik Trump setelah kerusuhan di Gedung Capitol yang Sola para penduduk Trump.* /Wonderful Indonesia

 

SEPUTAR CIBUBUR - Tindak Pidana korupsi dana nasabah PT.Asabri senilai Rp13 triliun berbuntut pada penyitaan aset berupa lapangan golf di kawasan Rock Golf Cluster, Belitung berkaitan tersangka Heru Hidayat.

"Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memasang tanda sita sebagai penyitaan barang bukti dalam perkara Asabri khususnya yang terletak di Kawasan Pantai Membalong, Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung seluas 150.130 meter persegi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 26 Mei 2021.

Pemasangan pemasang plang tanda sita ini, lanjutnya, menyusul penyitaan aset milik tersangka Heru Hidayat berupa tanah seluas 16 hektare (16.813 meter persegi) yang disita jaksa penyidik di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Rabu 26 Mei 2021, Film Baywatch dan Beirut

Tanah tersebut terdiri batas delapan bidang yang terbagi dua hamparan, yakni 16 hektare terletak di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, dan tujuh bidang tanah di kawasan Pantai Membalong, Desa Mentigi, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Penyitaan delapan bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan area untuk perumahan dan telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

"Hari ini dipasang tanda penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejagung untuk diketahui oleh masyarakat bahwa bidang tanah tersebut dalam status penyitaan dan tidak boleh dialihkan," kata Leonard.

Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, kata Leonard, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah