SEPUTAR CIBUBUR - Dirjen Otonomi Daerah Perimbangan dan Pinjaman Daerah Muhammad Ardian Novianto, menegaskan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan realisasi belanja kota dan kabupaten yang hanya mencapai 22 persen.
"Ada kesengajaan pejabat tingkat kota maupun kabupaten yang menahan anggaran belanja daerahnya di bank bertujuan untuk tambahan pendapatan daerah (PAD). Dalam Undang-Undang memang itudibenarkan, tapi kami masih mencari indikasi lain,"ujar Ardian kepada media Senin 31 Mei 2021.
Dia meminta pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) 2021 yang penyerapannya hingga Mei masih sangat rendah, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi di sejumlah daerah.
Baca Juga: KPK Resmi Lantik 1.271 Pegawai Lolos TWK Secara Daring Dan Luring, Hari Ini
Namun demikian, lanjutnya, tim Kemendagri dan KPK masih mencari adanya indikasi lain atas penahanan anggaran kota dan kabupaten itru di bank. "Hasil pemeriksaan ada kesamaan karakter antara tahun 2020 dengan tahun 2021 para kepala daerah melakukan penahanan anggarannya di bank."
Dia tidak menampik tidak sedikit kepala daerah baru yang masih membutuhkan penyesuaian dalam penggunaan anggaran. "Para pejabat itu masih ingin mempelajari masalah penggunaan anggaran tersebut."
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan para kepala daerah agar tidak menyimpan anggaran belanja daerahnya di bank yang keseluruhannya tercatat sebesar Rp182 triliun.
Anggaran yang berasal dari transfer pemerintah pusat, lanjutnya, belum dibelanjakan secara maksimal oleh pemda. Presiden meminta pemda berhati-hati dengan kondisi seperti ini karena berpotensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.***