SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejakgung) melelang 16 sedan mewah milik empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASabri (Persero) untuk mengembalikan kerugian negara.
"Pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut, mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan tinggi, sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 Juni 2021.
Pusat Pemulihan Aset Kejakgung melelang 16 unit sedan mewah milik empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: Praktisi Kesehatan Apresiasi Pemerintah Percepat Standardisasi CHSE
Ke 16 unit kendaraan tersebut milik empat tersangka Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," kata Leonard.
Spesifikasi mobil yang dilelang tersebut mulai dari keluaran tahun 2009 hingga 2020 dengan harga terendah Rp121,2 juta untuk kendaraan merek Nissan Teyna, sedangkan yang termahal Rp6 miliar tipe Ferari F-12 Barrlinetta.