SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melibatkan dunia usaha mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dan bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah.
“Guna menjaga keberlangsungan sektor-sektor ekonomi yang bersifat strategis, khususnya sektor industri, kami mendukung pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali pada 3-20 Juli," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Minggu, 4 Juli 2021.
Mendukung PPKM Darurat itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko SA Cahyanto menyampaikan, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19.
Dukungan PPKM Darurat itu, lanjut Eko, dilakukan bekerja sama dalam menekan lonjakan Covid-19 dengan pihak-pihak terkait, memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat yang diperlukan dalam masa pandemi Covid-19, dan mendukung operasional sektor industri di masa PPKM Darurat melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri. Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum,” jelas Menperin.
Untuk itu Kemenperin menggelar acara sosialisasi secara daring mengenai operasional kegiatan industri selama PPKM Darurat. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan itu meliputi perwakilan pemerintah daerah dan Dinas yang membidangi perindustrian Provinsi dan Kab/Kota di Jawa dan Bali.***