Satgas BLBI Panggil Tommy Suharto untuk Segera Selesaikan Utang Rp 2,61 Triliun

- 24 Agustus 2021, 17:27 WIB
Tommy Soeharto dipanggil Satgas BLBI untuk menyelesaikan utang Rp2,61 triliun PT Timor Putra Nasional
Tommy Soeharto dipanggil Satgas BLBI untuk menyelesaikan utang Rp2,61 triliun PT Timor Putra Nasional /ANTARA/Yudhi Mahatma

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai memperlihatkan ketegasannya untuk menyelesaikan dana BLBI ratusan triliun rupiah.

Belum lama ini Satgas BLBI mengumumkan panggilan kepada Putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Dalam pengumumam itu, diisebutkan agenda pemanggilan anak mantan penguasa Orde Baru itu adalah untuk menyelesaikan hak tagih dana negara berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Vaksinasi Pelajar di Kota Samarinda

Selain Tommy Soeharto, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI juga memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowocaksono. Pemanggilan itu untuk membahas hak tagih BLBI senilai Rp 2,61 triliun.

Mereka diminta datang pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB, di Gedung Stafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan.

Pengumuman tertanggal 20 Agustus 2021 itu ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban.

Baca Juga: Menteri Basuki Tinjau Penanganan Normalisasi Sungai Karang Mumus Untuk Kurangi Risiko Banjir Kota Samarinda

Dalam pengumuman itu juga disebutkan, jika atau dalam hal obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x