SEPUTAR CIBUBUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tanggerang, terbakar pada Rabu, 8 September 2021, waktu dini hari.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut, rerdapat 80 orang selamat, 31 orang mengalami luka ringan, 8 orang luka berat, dan 40 orang meninggal di tempat, dan 1 orang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, kebakaran tersebut terjadi di Lapas Kelas 1 Blok C II, pada pukul 01.45 WIB.
Baca Juga: Polisi Kerja Maraton Selidiki Kebakaran di LP Klas I Tangerang, Banten
“Terjadi kebakaran jam 01.45, pengawas di (menara) atas meilhat kondisi itu, terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini (Lapas), langsung menelpon pemadam kebakaran,” ujar Yasonna Laoly saat jumpa pers, pada hari Rabu, 8 Agustus 2021, di Lapas Kelas 1 Kota Tanggerang.
Ketika ditanya wartawan, mengapa saat terjadi kebakaran sel tersebut dikunci? Yasonna Laoly menjelaskan, bahwa hal tersebut memang sudah Prosedur Tetap (Protap) yang diterapkan oleh Lapas.
“Memang protapnya lapas itu harus di kunci kalau ngga di kunci itu melanggar protap,” tambahnya.
Baca Juga: Padamkan Kebakaran di Kantor BPOM, Petugas Tembus Gedung yang Terbakar
Yasonna Laoly juga menambahkan bahwa akibat cepatnya api membesar, petugas tidak dapat membuka beberapa kunci sel kamar para tahanan.