Remaja Putus Sekolah Tega Bunuh Ibu Kandungnya, Hanya Karena Ditegur Saat Menonton TV

- 22 September 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi pembunuhan: Seorang remaja berinisial MF tega membunuh ibu kandungnya
Ilustrasi pembunuhan: Seorang remaja berinisial MF tega membunuh ibu kandungnya /pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR – Seorang remaja berinisial MF tega membunuh ibu kandungnya, karena kesal ditegur saat dirinya terlalu banyak menonton TV dan tidak bekerja. kejadian ini terjadi di Jepara, Jawa Tengah pada hari Minggu, 19 September 2021.

Pihak Kepolisian Resort Jepara membenarkan hal tersebut, diketahui pelaku ini adalah seorang anak remaja berumur 17 tahun yang putus sekolah sejak kelas 1 SMP.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan, pada Minggu, 19 September 2021, Satreskrim Polres Jepara melakukan pengungkapan adanya kekerasan fisik (yang) mengakibatkan korban meninggal dunia, yang melanggar pasal 43 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Satgas TMMD Ke-112 Perbaiki RTLH, Kapendam Jaya :  Sasaran Fisik Membawa Kebahagiaan

"Ini dilakukan oleh seorang anak berumur 17 tahun berinisial MF dia putus sekolah pada saat kelas 1 SMP, dimana korbannya adalah ibu kandungnya sendiri," kata Fachrur Rozi saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada hari Selasa 21 September 2021.

Kejadian bermula saat MF sedang tiduran sembari menonton TV pada pukul 14.00 WIB, lalu SM yang merupakan ibunya kandungnya menegur pelaku karena tidak bekerja dan hanya menonton TV.

"Si MF ini sedang tidur sambil menonton TV, kemudian ibunya datang kemudian menegurnya sehingga terjadi percekco antara MF dan SM yang merupakan ibu kandung," ujar Rozi.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hasil Ini Akan Menjadi Penentuan Akhir Atau...

Setelah cekcok, pelaku langsung mengambil pisau dan menusukkan pisau tersebut ke tubuh ibunya, seketika ibunya pun langsung jatuh terseungkur.

Rozi juga mengatakan bahwa sebelum korban meninggal dunia, korban sempat meninggalkan pesan untuk pelaku untuk tidak mengaku bahwa dirinya meninggal bukan karena dibunuh oleh pelaku.

"Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusuk orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu," kata Rozi.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Sedang Menyediliki Misteri Toyota Avanza dan Yamaha NMax

Pelaku pun sempat melakukan apa yang menjadi pesan ibunya tersebut, ia mengaku kepada tetangganya bahwa ibunya telah dibunuh oleh orang gila yang masuk ke rumah, namun saat di interogasi oleh Kepolisian, ia akhirnya mengaku bahwa dirinyalah yang telah membunuh ibunya.

"Tersangka sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila. Namun setelah kami interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya ibunya," terang Rozi.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku pun panik dan meminta tolong kepada tetangganya, dan korban pun dibawa ke rumah sakit, namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Hasil Uji Lab Forensik, Bercak Darah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ditemukan Pada Jaket Yosef

Kini polisi telah mengamankan MF. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya. (Muhamad Iqbal). ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah