Terungkapnya Fakta Baru Yang Semakin Menyudutkan Yosef Menjadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang

- 5 Oktober 2021, 21:59 WIB
Terungkapnya Fakta Baru Yang Semakin Menyudutkan Yosef Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang
Terungkapnya Fakta Baru Yang Semakin Menyudutkan Yosef Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang /Kompilasi Antaranews dan Instagram @amaliamustika_

"Jadi, saran saya kepada penyidik jangan ragu-ragu lagi, alat bukti sudah cukup, naikkan saja status Yosef dari saksi sebagai tersangka dan jadikan Yosef sebagai saksi mahkota. Karena sudah terlalu banyak alat bukti petunjuk yang mengarah kepada diduga Yosef. Saksi Suparman saat ke TKP melihat Yosef diduga menyiram darah banyak genangan darah campur air, pak RT juga lihat banyak genangan darah, bahkan Yosef mengaku membereskan semuanya karena berantakan, berarti Yosef sudah merusak TKP."

Baca Juga: Update Terkini Kasus Subang: Mimin Ziarah ke Makam Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Menurut Ricky, apa yang dilakukan Yosef diduga melanggar Pasal 221 ayat 2 KUHPidana karena yang dilakukan Yosef telah berakibat sukarnya penyidikan karena diduga dia telah menghilangkan bekas-bekas kejahatan di TKP dengan membersihkan semua yang berantakan.

"Itu juga tindak pidana. Kalau masih berat 340 dahulukan saja 221 ayat 2 KUHPidana. Mengapa dia membersihkan semuanya di TKP? Itu kan sama saja melenyapkan bekas kejahatan. Harusnya seberantakan apapun kondisinya, dia tak boleh membersihkan TKP, harusnya dia membiarkan darah itu, tapi kenapa harus membersihkan semuanya?" tambahnya.

Ricky meminta agar Yosef ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan saksi yang melihat langsung pembunuhan menurutnya tak akan pernah bisa ditemukan.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, tersangka itu bisa juga karena keadaannya.

"Sampai lebaran kuda, kita tak akan pernah bisa menemukan saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan, karena ini TKP-nya di dalam rumah, sudah pasti saat pembunuhan dilakukan semua pintu rumah ditutup, baik pintu depan dan belakang, apalagi kejadiannya rentang pukul 00:00 WIB - 05:00 WIB, makanya bisa sangat santai dan tenang setelah korban dihabisin, lalu dua mayat dimandikan," ujarnya.

"Kalau bisa ada saksi yang melihat ada pembunuhan di dalam rumah, ini namanya pertunjukan atau pelakunya masih amatiran, pelakunya bodoh. Minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP sudah terpenuhi dalam kasus ini, malahan ada 4 alat bukti yaitu alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Alat bukti saksi terdiri dari keterangan saksi Suparman, keterangan saksi Pak RT dan keterangan saksi Yosef sendiri. Alat bukti keterangan ahli bisa berupa ahli psikologi, psikiatri, kriminologi, ahli forensik dan ahli hukum pidana. Alat bukti surat disini adalah hasil otopsi yang menegaskan kematian selisih 5 jam dan alat bukti petunjuk tentang banyak persesuaian di TKP dengan keadaan Yosef," ungkapnya.

Ricky juga memberikan contoh kasus-kasus Pasal 340 KUHPidana dimana pelakunya tetap bisa dijatuhkan vonis pidana penjara meski tak ada saksi yang melihat pembunuhan terjadi.

Dalam kasus Jessica juga tidak ada saksi yang melihat Jessica membunuh Mirna, tapi tetap saja sekalipun tak ada bukti tersebut, Jessica divonis 20 tahun penjara menggunakan alat bukti keterangan ahli dan petunjuk berupa surat-surat termasuk CCTV walaupun ada fakta tak terbantahkan 70 menit setelah kematian Mirna, sample lambung negatif sianida dan tidak ada bercak warna merah mudah pada sekujur tubuh Mirna.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah