Terungkapnya Fakta Baru Yang Semakin Menyudutkan Yosef Menjadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang

- 5 Oktober 2021, 21:59 WIB
Terungkapnya Fakta Baru Yang Semakin Menyudutkan Yosef Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang
Terungkapnya Fakta Baru Yang Semakin Menyudutkan Yosef Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang /Kompilasi Antaranews dan Instagram @amaliamustika_

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah memasuki hari ke-48 sejak kasus ini mulai mengegerkan warga Subang.

Misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang telah mengalami banyak perkembangan penyelidikan diantaranya terungkapnya fakta baru yang semakin menyudutkan Yosef, hal ini telah menyita perhatian masyarakat luas bahkan sampai luar negeri.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih fokus untuk menemukan fakta baru untuk segera menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Segera Terungkap dan Diumumkan Pihak Kepolisian

Ada banyak fakta baru yang belakangan ini terungkap, salah seorang saksi yakni Suparman alias Ujang memergoki Yosef membersihkan darah di rumah yang menjadi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, namun keterangan Suparman diralat Yosef dan Yosef mengatakan membersihkan rumah yang berantakan.

Fakta lain yang juga baru terungkap adalah Yosef di hari kejadian pada 18 Agustus 2021 pukul 07:24 WIB sempat menelpon Amel, namun tak ada jawaban.

Dan berdasarkan pengakuan Yosef, dirinya sempat menduga Amel diculik saat sebelum mendatangi Polsek Jalancagak.

Kemudian mengenai pengakuan Yosef datang ke rumah saat Mimin sudah tidur dan Yosef memasak nasi goreng di rumah Mimin justru bertentangan dengan keterangan Mimin.

Praktisi hukum Ricky Vinando kembali angkat bicara, menurutnya banyak fakta baru tersebut justru membuat Yosef makin dicurigai.

Menurutnya, keterangan saksi Suparman yang diralat Yosef makin memberatkan posisi Yosef, karena Yosef terang-terangan mengakui membersihkan TKP yang seharusnya sama sekali tak boleh dilakukan dengan alasan apapun juga, terlebih lagi, berawal Yosef diduga menyiram darah di lantai rumah diduga kuat pakai ember besar warna biru besar yang ada di belakang mobil berisi dua mayat.

Berdasarkan keterangan saksi Suparman dan saksi Pak RT Dede, kondisi di TKP dalam rumah banyak genangan darah bercampur air mulai dari kamar Amel, dapur, dekat pintu belakang, ruang tamu hingga lantai yang tak jauh dari mobil.

Seperti diketahui jenazah pembunuhan ibu dan anak tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di halaman rumah korban di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.

"Pengakuan Yosef membersihkan semuanya patut diduga membersihkan bekas-bekas kejahatan. Kan dari keterangan awal saksi Suparman saja telah membuktikan ada lagi alat bukti petunjuk yang kuat dan saling bersesuaian dengan keadaan Yosef di TKP yang mengaku membersihkan semuanya. Membersihkan semuanya harus dibuat genangan. Adanya persesuaian keadaan antara adanya genangan darah bercampur air di belakang mobil berisi mayat dengan keadaan di dalam rumah TKP yang juga banyak genangan darah bercampur air lalu Yosef mengaku membersihkan semuanya, ada pembersih lantai juga," papar Ricky.

"Itu alat bukti petunjuk sesuai Pasal 188 KUHAP, alat bukti petunjuk itu keadaan karena ada persesuaian dengan telah terjadinya tindak pidana di TKP ditambah dengan banyak darah di jaket Yosef, itu alat bukti petunjuk yang sangat kuat. Ini saya menganalisa sesuai KUHAP, telah ditemukan adanya banyak persesuaian keadaan. Sudah terlalu banyak persesuaian keadaan yang satu dengan tindak pidana tersebut. Jadikan Yosef sebagai tersangka," kata Ricky melalui keterangan, Senin 4 Oktober 2021.

 

Dirinya juga menjelaskan, alat bukti petunjuk lainnya yakni adanya keadaan yang juga sesuai adalah berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang pertama, terungkap fakta medis bahwa jarak kematian korban pertama dengan korban kedua berjarak 5 jam.

Hasil pemeriksaan forensik tersebut adalah alat bukti petunjuk berupa surat yang dibuat dokter forensik. Dan saat sidang biasanya dokter forensik dihadirkan maka keterangannya menjadi alat bukti keterangan ahli.

"Di bagian belakang jaket Yosef ada banyak darah, saksi Suparman memergoki Yosef menyiram darah di TKP dan melihat banyak genangan darah bercampur air di lantai rumah bagian dalam dan luar TKP, saksi Pak RT juga melihat itu. Saksi Suparman dan Saksi Pak RT adalah saksi berantai sebagaimana Pasal 185 ayat 4 KUHAP yang dikenal sebagai kettingbewijs dan sangat tak lazim perbuatan membersihkan TKP pembunuhan," ulasnya.

"Polisi pun saat olah TKP melihat banyak genangan darah yang sampai ada di dekat pintu belakang rumah. Yosef yang mengaku membersihkan semuanya, keadaan itu tak bisa dilepaskan dari keadaan Yosef di TKP dan hasil autopsi pertama kepala korban yang mengalami luka berat sampai tulang tengkorak kepala patah akibat digebuk pakai papan pencuci baju. Saya tidak menuduh tapi secara hukum sudah ada begitu banyak keadaan yang saling bersesuaian dengan tindak pidana yang terjadi di TKP. Pasal 184 KUHAP dan Pasal 188 KUHAP sudah terpenuhi pada Yosef. Segera tersangkakan Yosef dan Mimin. Yosef jadi saksi mahkota, supaya peran Mimin bisa dibuka, Yosef karena tak mungkin Yosef mau sendirian menghadapi sangkaan Pasal 340 KUHP ini," tegasnya.

"Jadi, saran saya kepada penyidik jangan ragu-ragu lagi, alat bukti sudah cukup, naikkan saja status Yosef dari saksi sebagai tersangka dan jadikan Yosef sebagai saksi mahkota. Karena sudah terlalu banyak alat bukti petunjuk yang mengarah kepada diduga Yosef. Saksi Suparman saat ke TKP melihat Yosef diduga menyiram darah banyak genangan darah campur air, pak RT juga lihat banyak genangan darah, bahkan Yosef mengaku membereskan semuanya karena berantakan, berarti Yosef sudah merusak TKP."

Baca Juga: Update Terkini Kasus Subang: Mimin Ziarah ke Makam Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Menurut Ricky, apa yang dilakukan Yosef diduga melanggar Pasal 221 ayat 2 KUHPidana karena yang dilakukan Yosef telah berakibat sukarnya penyidikan karena diduga dia telah menghilangkan bekas-bekas kejahatan di TKP dengan membersihkan semua yang berantakan.

"Itu juga tindak pidana. Kalau masih berat 340 dahulukan saja 221 ayat 2 KUHPidana. Mengapa dia membersihkan semuanya di TKP? Itu kan sama saja melenyapkan bekas kejahatan. Harusnya seberantakan apapun kondisinya, dia tak boleh membersihkan TKP, harusnya dia membiarkan darah itu, tapi kenapa harus membersihkan semuanya?" tambahnya.

Ricky meminta agar Yosef ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan saksi yang melihat langsung pembunuhan menurutnya tak akan pernah bisa ditemukan.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, tersangka itu bisa juga karena keadaannya.

"Sampai lebaran kuda, kita tak akan pernah bisa menemukan saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan, karena ini TKP-nya di dalam rumah, sudah pasti saat pembunuhan dilakukan semua pintu rumah ditutup, baik pintu depan dan belakang, apalagi kejadiannya rentang pukul 00:00 WIB - 05:00 WIB, makanya bisa sangat santai dan tenang setelah korban dihabisin, lalu dua mayat dimandikan," ujarnya.

"Kalau bisa ada saksi yang melihat ada pembunuhan di dalam rumah, ini namanya pertunjukan atau pelakunya masih amatiran, pelakunya bodoh. Minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP sudah terpenuhi dalam kasus ini, malahan ada 4 alat bukti yaitu alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Alat bukti saksi terdiri dari keterangan saksi Suparman, keterangan saksi Pak RT dan keterangan saksi Yosef sendiri. Alat bukti keterangan ahli bisa berupa ahli psikologi, psikiatri, kriminologi, ahli forensik dan ahli hukum pidana. Alat bukti surat disini adalah hasil otopsi yang menegaskan kematian selisih 5 jam dan alat bukti petunjuk tentang banyak persesuaian di TKP dengan keadaan Yosef," ungkapnya.

Ricky juga memberikan contoh kasus-kasus Pasal 340 KUHPidana dimana pelakunya tetap bisa dijatuhkan vonis pidana penjara meski tak ada saksi yang melihat pembunuhan terjadi.

Dalam kasus Jessica juga tidak ada saksi yang melihat Jessica membunuh Mirna, tapi tetap saja sekalipun tak ada bukti tersebut, Jessica divonis 20 tahun penjara menggunakan alat bukti keterangan ahli dan petunjuk berupa surat-surat termasuk CCTV walaupun ada fakta tak terbantahkan 70 menit setelah kematian Mirna, sample lambung negatif sianida dan tidak ada bercak warna merah mudah pada sekujur tubuh Mirna.

Menurutnya, seharusnya penyidik juga percaya diri dengan alat bukti keterangan ahli, surat dan banyaknya petunjuk termasuk keterangan saksi Suparman, saksi Pak RT dan saksi Yosef sendiri.

Ungkapnya, pun dalam kasus Ade Sara, sama sekali tidak ada saksi yang melihat Syifa dan Hafizd membunuh Ade Sara.

Tiba-tiba petugas tol menemukan jenazah Ade Sara di pinggiran Tol Bintara, Bekasi. Juga tak ada CCTV.

Hal yang sama juga ditemukan dalam kasus Hayriantira, pada korban tidak ditemukan sidik jari pelaku, karena korban sudah terendam sekitar 24 jam di bak air panas dengan kondisi membengkak dan kulit mengelupas semua.

"Sudah ada Yurisprudensi dalam kasus Mirna, Ade Sara, Hayriantira dan kasus pembunuhan sadis dalam rumah mewah di Pulomas, tanpa alat bukti saksi yang melihat langsung saat pembunuhan terjadi pun, hakim tetap bisa menjatuhkan vonis bersalah, malahan 2 pembunuh Ade Sara dan pembunuh sekeluarga di Pulomas, Jakarta Timur divonis seumur hidup penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung," beber Ricky.

Dirinya juga menegaskan keterangan awal saksi Suparman yakni Yosef diduga menyiram darah ini diperkuat Yosef yang mengaku membersihkan semuanya karena berantakan adalah alat bukti petunjuk terkuat selain darah di jaket Yosef yang berdasarkan hasil Labfor dan cocok dengan DNA adalah darah Amelia dan ibunya.

Baca Juga: Info Terkini Dari Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ciri - ciri Terduga Pelaku Sempat Terekam CCTV

Sehingga Ricky pun mempertanyakan kurang kuat apa lagi alat-alat bukti tersebut. Dirinya juga menyarankan agar polisi memeriksa perut Yosef karena menurutnya ada suatu keganjilan apabila Yosef selalu memegangi perut.

Ricky juga menjelaskan bagaimana cara darah bisa menempel di jaket Yosef.

"Saran saya kepada Bareskrim Polri agar perut Yosef diperiksa saja, karena sering kali Yosef memegangi perutnya. Ada apa itu? Kesakitan atau kekeyangan abis makan atau kenapa? Kan ibu Amel tewas dibunuh saat tidur, sehingga banyak genangan darah yang masih kental, karena bagian kepala yang digebuk pakai papan pencuci baju. Sedangkan Amel saat peristiwa berdarah terjadi memberikan perlawanan," papar Ricky.

"Amel melawan diduga kepada Yosef diduga mengena dan menghantam bagian perut Yosef karena Yosef sering memegangi perut. Amel melawan diduga dikejar Yosef dan atau bersama Mimin dan atau bersama eksekutor atau tanpa eksekutor, jadi periksa perut Yosef, Amel melawan makanya jaket Yosef sampai terkena darah pada bagian belakang. Hanya ada dua cara bagaimana cara darah korban bisa menempel di jaket Yosef. Pertama, diduga Yosef sempat terjengkang lalu terlentang di lantai yang banyak darah istrinya, maka jaket belakang banyak bercak darah dan atau kepala Amel sempat menempel di jaket bagian belakang milik Yosef. Kalau tidak dengan dua cara itu, kok bisa darah istri anaknya menempel dan membekas di jaket bagian belakang Yosef? Tak mungkin kan Yosef tiduran di atas genangan darah? Jadi ini petunjuk lagi Yosef diduga terlibat," bebernya.

Dirinya juga menjelaskan pernyataan pengacara Yosef, bahwa Yosef membuka jaket dan menaruh jaket di kursi depan adalah pembelaan yang tidak ada logika hukumnya. "Karena bagaimana tiba-tiba jaket Yosef jadi berdarah semua bagian belakang? Dugaan saya Yosef sempat terjengkang dan terlentang akibat adanya perlawanan dari Amel yang sempat melawan.Tapi apapun itu sudah keluar hasil Labfor yaitu argumentasi saya yang terbukti, darah di jaket Yosef adalah darah Amelia dan ibunya, cocok dengan hasil Labfor dan tes DNA," jelasnya.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan, Yosef diduga orang terakhir yang bertemu korban, ini juga bersesuaian jaketnya yang berdarah dan dia memberereskan TKP padahal awalnya hanya mau ambil stik golf tapi ternyata justru membersihkan lantai di TKP.

Yosef beralasan mau mengambil stik golf justru makin diragukan lagi.

Kemudian terkait dengan adanya fakta baru yang juga terungkap adalah Yosef di hari kejadian pada 18 Agustus 2021 pukul 07:24 WIB sempat menelpon HP Amel namun tak ada jawaban, dan sebelumnya Yosef mengaku sempat menduga Amel diculik saat sebelum mendatangi Polsek Jalancagak yang baru dilakukan pada pukul 07:35 WIB. Menurut Ricky, hal tersebut telah bertentangan dengan keterangan Yosef sendiri diawal kejadian saat memberikan keterangan kepada media baru kemudian mendatangi Polsek Jalancagak.

"Yosef saat itu memberikan keterangan, 'ancur, mungkin ini ada pembunuhan di rumah, takut.. takut, udah itu langsung lapor ke Polsek.' Lalu sekarang beda lagi keterangannya Yosef menduga ada penculikan Amel. Bagaimana logikanya dalam satu waktu bersamaan sebelum ke Polsek Jalancagak memberikan 2 keterangan yang berbeda. Kenapa tak bilang penculikan diawal kasus, kenapa saat itu kepada wartawan bilang ancur mungkin ada pembunuhan?" bilangnya.

Mengenai adanya bukti log telepon Yosef menelpon Amel pada jam 07:24 WIB. Menurut Ricky perlu dikaitkan dengan keterangan awal bahwa yang bersangkutan pulang pagi-pagi mau mengambil stik golf, lalu sampai rumah, rumah berantakan dan banyak darah lalu dia mendatangi saksi Suparman dan saksi menyusul melihat Yosef sedang menyiram darah menggunakan air kemudian ditimpali Yosef membereskan semua yang berantakan, padahal di awal kejadian justru Yosef mengatakan bahwa mungkin telah terjadi pembunuhan.

"Apa arti dari semua itu? Jangan fokus Yosef menelepon Amel jam 07:24 WIB karena diduga sebagai untuk mengalihkan perhatian yang diduga telah disiapkan sejak awal. Karena kalau tak demikian, mengapa awalnya hanya mau ambil stik golf malah kemudian Yosef nekat dan bablas membersihkan TKP yang berantakan?" tandasnya

Kemudian, Ricky juga masih menemukan ketidaksesuaian keterangan Yosef dengan istri mudanya Yosef, Mimin.

Menurut keterangan Yosef, dirinya datang ke rumah Mimin pada 17 Agustus pukul 21.30 WIB dan posisi istri mudanya sudah tidur. Kemudian Yosef membuat nasi goreng sendiri, masak di dapur, setelah itu dia tidur.

Baca Juga: Yosef Telah Mengakui Memiliki Motor Nmax Pada Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sama Dengan CCTVkah...

"Tetapi, keterangan Mimin mematahkan keterangan Yosef karena malam itu saat Yosef datang, Mimin sedang menonton TV dan Mimin tak ada bilang Yosef sampai rumah ada bikin nasi goreng. Itu logis, karena tak mungkin Yosef belum makan sebelum Yosef meninggalkan TKP sekitar jam 21:00 WIB. Memangnya jam berapa Yosef biasa makan di rumah yang jadi TKP? Tak ada lagi saksi soal itu. Jadi untuk dua itu aja Yosef diduga bohong, bagaimana dengan yang lainnya?" jelas Ricky.

"Mimin logis soal nonton TV, karena pukul: 20:19 WIB, Mimin bertanya ke Yosef, 'mau pulang atau enggak', lalu dijawab Yosef, 'akan pulang, sebentar'. Dan ternyata benar pulang jam 21:30 WIB. Jadi tak logis Mimin tidur duluan, pasti menunggu Yosef karena sudah tahu suaminya pasti datang. Nungguin dulu siapa tahu dikasih jatah 1 ronde. Tapi saya meragukan Yosef tetap ada di rumah Mimin sampai minimal jam 05:00 subuh, karena bercak darah di jaket Yosef dan Yosef membersihkan TKP yang berantakan itu pijakan dugaan hukum saya," tutupnya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dipastikan bahwa pelakunya adalah orang terdekat yang mengenal baik korban.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Sang eksekutor Psikopat ini sungguh sangat lihai dan dapat dikatakan memiliki kemampuan diatas rata rata.

Hal ini terbukti sudah hampir dua bulan lamanya pihak Kepolisian berusaha dengan maksimal dan penuh kehati-hatian, tidak gegabah dalam menetapkan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah